IFG: POJK Pengawasan BPUI Bikin Confident

0
474

IFG menyambut positif penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG).

“Hal ini selaras dengan upaya IFG dalam memperkuat governance dan manajemen risiko, sehingga POJK ini semakin membuat IFG confident untuk mendorong terwujudnya industri asuransi, penjaminan dan investasi yang sehat dan berkelanjutan,” kata Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan dalam keterangan resmi.

POJK ini berdampak sangat baik bagi IFG sebagai Lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset mencapai Rp 140 triliun (unaudited).

Beko mengatakan dengan diterbitkannya POJK ini, dari sisi governance, IFG sebagai holding yang membawahi 10 anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan dan investasi, semakin prudent dan akuntabel karena harus memenuhi pelaporan berkala kepada OJK sebagai regulator.

“Selain pelaporan berkala dan pengawasan yang kuat, POJK ini juga mengatur tentang persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris IFG. Persyaratan ini akan semakin memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris IFG adalah orang yang harus memiliki kompetensi di bidang keuangan non bank,” kata Beko

Leave a reply

Iconomics