KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah dan Camat oleh Bupati Tulungagung Nonaktif
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Penyelidikan yang dilakukan KPK difokuskan pada dugaan adanya “tarif” tertentu bagi pihak yang ingin menduduki jabatan di lingkungan sekolah maupun kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya komersialisasi jabatan atau jual beli posisi kepala sekolah dan camat.
”Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat. Ini yang terus kami dalami dan telusuri,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Dalam proses pengembangan perkara ini, KPK menekankan pentingnya transparansi dan pengumpulan bukti yang kuat. Budi menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat sangat krusial untuk membongkar praktik kotor tersebut hingga tuntas.
Fokus KPK pun tertuju pada penetapan tarif (label harga) untuk posisi kepala sekolah dan camat. Oleh karena itu, KPK kembali menekankan agar masyarakat yang memiliki informasi terkait adanya praktik kotor itu diminta untuk melapor.
”Kami sangat butuh dukungan dari masyarakat dalam proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.