KPK: Silmy Karim Cs Diduga Raup Rp145,5 Miliar Hasil Pemerasan di Imigrasi

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim (SK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap WNA maupun biro jasa dan sponsor yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Setyo, praktik itu berlangsung secara sistematis. Uang diduga diterima baik secara tunai maupun transfer, termasuk melalui perantara atau skema berlapis (layering), sebelum dikumpulkan dan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu setiap pekan.

Salah satu penerima aliran dana tersebut diduga adalah Silmy Karim. KPK memperkirakan Silmy menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap minggu selama praktik itu berlangsung.

Baca Juga :   KPK Diminta Periksa Eks Ketum PP Muhammadiyah di Kasus Kuota Haji

“Uang dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dibagikan setiap hari Jumat. Salah satunya kepada saudara SK yang diperkirakan menerima sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, tim penyidik mengamankan 17 orang, terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Beberapa pejabat yang terjaring antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

KPK kemudian menetapkan dan menahan delapan tersangka pada Kamis (04/06/2026), yakni:

Baca Juga :   KPK Kejar Aset Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Miliar Sudah Balik, Total Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun!

1. Silmy Karim (SK), mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG), mantan Plt Dirjen Imigrasi.

3. Jaya Saputra (JS), Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.

4. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

5. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

6. Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics