KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dan Tiga Tersangka Lainnya
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison (EDS) bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Taufik melanjutkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH) ditahan lebih dahulu pada 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Sementara itu, Edison dan Adi Triyadi (ADT), yang merupakan keponakan Edison, ditahan untuk periode 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Seluruh tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menduga Edison, Abi, dan Adi menerima suap terkait pengadaan proyek di Kabupaten Muara Enim. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi mengenai penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, gratifikasi, serta pasal terkait dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan, Cory Erin Hardi diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi untuk pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Juni 2026. Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap dalam perkara itu. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat.