
KPPU Malaysia Denda Grab Senilai US$ 20,53 Juta

Grab jemput penumpang/Grab
Iconomics - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Malaysia (MyCC) mendenda perusahaan berbasis aplikasi Grab senilai RM 86 juta atau setara US$ 20,53 juta. Grab dituduh telah melakukan praktik bisnis tidak sehat lantaran membuat klausul terhadap pengemudi.
MyCC menyebut Grab yang berbasis Singapura telah menyalahgunakan posisi mayoritasnya di pasar Malaysia dengan melarang pengemudi mempromosikan pesaingnya. Karena larangan itu berdampak kepada persaingan yang tidak sehat sehingga menghambat pesaing Grab untuk tumbuh di pasar Malaysia.
Ketua MyCC Iskandar Ismail mengatakan, pihaknya juga akan mengenakan denda harian senilai RM 15 ribu apabila Grab tidak segera mematuhi sanksi yang telah diputuskan. Grab disebut punya waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut sebelum dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Atas keputusan MyCC itu, Grab kaget. Apalagi iklan dan promosi merupakan praktik umum bisnis dengan menggunakan pihak ketiga disesuaikan dengan kebutuhan dan umpan balik pelanggan. Grab berkeras bahwa perusahaannya sepenuhnya mematuhi aturan persaingan usaha yang sehat.
Pejabat pengawas persaingan usahat telah memantau Grab sejak mereka mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Maret 2018. Malaysia merupakan negara ketiga yang menghukum Grab karena tuduhan melakukan praktik bisnis tidak sehat setelah akuisisi Uber.
Sebelum ini, KPPU Singapura mendenda Grab dan Uber dengan total senilai S$13 juta atau setara US$ 9,4 juta atas akuisisi mereka. Akuisisi itu dinilai menyebabkan praktik bisnis tidak sehat. Uber didenda sekitar S$ 6,58 juta dan Grab didenda S$ 6,42 juta. Keputusan itu disebut KPPU Singapura sebagai sanksi terhadap praktik bisnis tidak sehat.