RUU PMSE Se-Asean Disahkan, Mendag: UMKM Nasional Bisa Masuk ke Rantai Nilai Global
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC)’ dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (07/09/2021).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan DPR RI mengesahkan RUU tentang AAEC menjadi undang-undang. Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
Mendag Lutfi mengatakan prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-Asean ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE.
Implementasi Persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfataan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah Asean, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota Asean untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di Asean.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharap segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, agar dapat memanfaatkan PMSE.
AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi Asean pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam. Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama. Tujuannya untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara Asean. Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.