Anggota Komisi VI: Buka Blokir Rekening Efek Bila Tak Terkait Jiwasraya
Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mengingatkan Kejaksaan Agung agar menggunakan asas kehati-hatian dalam proses penegakan hukum dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan demikian, proses penegakan hukum tersebut tidak berdampak sistemik dan mengganggu investasi di pasar saham.
“Untuk mematikan tikus jangan bakar lumbung. Itu prinsipnya dalam penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya ini. Silakan diproses yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Jangan dipukul rata semua,” tutur Mukhtarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Ungkapan Mukhtarudin ini berkaitan dengan pemblokiran sekitar 800 rekening efek yang terdiri atas 137 perusahaan baik perusahaan sekuritas maupun asuransi. Pemblokiran sejumlah rekening efek tersebut merupakan perintah Kejaksaan Agung demi penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Salah satu perusahaan yang rekening efeknya diblokir adalah PT Wanaartha Life. Dan tindakan disebut membuat investor khawatir. Merespons kejadian ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku secara aktif membantu Kejaksaan Agung memverifikasi ratusan rekening efek itu. Tahapannya pun sudah memasuki tahap akhir dan diperkirakan akhir Februari akan rampung.
Dikatakan Mukhtarudin, Kejaksaan Agung seharusnya selektif ketika ingin memblokir sebuah rekening efek yang diduga berhubungan dengan perkara Jiwasraya. Karena itu, rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya sudah semestinya dibuka Kejaksaan Agung.
“Saya kira itu perlu menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung agar segera membuka rekening efek yang tidak terkait dengan Jiwasraya,” kata Mukhtarudin.
Sebelumnya diberitakan pada Selasa (18/2), OJK mengumpulkan investor dan pelaku pasar modal untuk memfasilitasi pembukaan blokir sub-rekening efek oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Jiwasraya. Berdasarkan sumber CNBC Indonesia yang hadir dalam pertemuan itu diperkirakan ratusan orang.
Dalam pertemuan yang dihadiri anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febri Adriansyah itu, sejumlah investor bertanya, mengkritik dan memprotes tindakan pemblokiran rekening efek tersebut. Mereka menilai itu melanggar prinsip asas praduga tidak bersalah.
Dari pertanyaan, kritik dan protes sejumlah investor itu, Kejaksaan Agung memanggil 20 penyidik untuk mengklarifikasi secara langsung untuk pembukaan blokir rekening efek. Klarifikasi pembukaan rekening diutamakan untuk nasabah yang berasal dari luar kota termasuk Surabaya. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan membuka ruang klarifikasi bagi para investor mulai Rabu (19/2) hingga Jumat (21/2) nanti.