Benarkah DJP Bentuk Satgas Khusus untuk Awasi Kepatuhan Pajak Orang Super Kaya?

0
321

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dikabarkan membentuk satuan tugas (satgas) alias task force khusus untuk mengawasi kepatuhan pajak orang-orang super kaya di Indonesia atau high wealth individual (HWI).

Namun, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak meluruskan pemberitaan media soal satgas khusus tersebut. Ia menegaskan tak ada satgas khusus untuk HWI, tetapi komite kepatuhan untuk seluruh wajib pajak.

“Kalau disampaikan kemarin ada satgas yang khusus mengelola HWI, enggak benar, yang betul adalah kita membangun cara kita bekerja yang konsisten ke depan melalui komite kepatuhan,” ujar Suryo saat media briefing, Kamis (6/7).

Suryo menjelaskan tahun 2023 ini merupakan tahun persiapan implementasi sistem adminsitrasi yang baru (core tax) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bila tak ada halangan sistem adminitrasi baru ini diimplementasikan tahun 2024.

Core tax adalah proses bisnis utama yang ada di DJP mulai dari pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan.

Untuk menjalankan core tax ini, terang Suryo, akan ada komite kepatuhan untuk memastikan implementasi setiap fungsi utama di DJP. Sehingga, nanti akan ada komite kepatuhan pelayanan, komite kepatuhan pengawasan, komite kepatuhan pemeriksaan, dan lainnya.

Baca Juga :   Sektor Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp32,32 Triliun hingga Akhir Desember 2024

Tugas masing-masing komite kepatuhan, terang Suryo, adalah setiap awal periode menentukan wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan atau pun penegakan hukum berdasarkan compliance risk management.

“Jadi, cara bekerja kita ke depan, kita menggunakan risiko kepatuhan sebagai basis untuk menentukan wajib pajak yang akan dilakukan treatment. Mau cukup dilayani, disuluh atau perlu diawasi atau perlu diperiksa atau perlu dilakukan penegakan hukum. Wajib pajaknya siapa? Seluruh wajib pajak,” terangnya.

Dengan sistem yang baru ini, tambahnya, profil risiko dari masing-masing wajib pajak diperoleh berdasarkan basis data yang diperoleh DJP dari berbagai instansi, termasuk data keuangan.

“Jadi, apakah semua wajib pajak diperiksa? Enggak. Apakah semua wajib pajak dilakukan pengawasan secara spesifik? Enggak juga. Tergantung profil risiko yang bersangkutan pada satu tahun pajak,” jelasnya.

Profil risiko inilah yang menentukan prioritas yang akan dikerjakan oleh DJP sehingga apa yang dilakukan lebih terarah dan terukur. “Jadi, yang kita miliki sekarang adalah komite kepatuhan, bukan satgas,” ujarnya.

Baca Juga :   Fintech P2P Lending Kontribusikan Pajak Rp3,17 Triliun Hingga Januari 2025

Komite kepatuhan ini memang diantaranya melakukan pengawasan terhadap high wealth individual. Tetapi tak hanya itu, juga bisa berdasarkan sektor, terutama sektor yang sedang booming.

“Sektor pertambangan misalnya. Sektor perkebunan misalnya. Untuk menentukan prioritas penanganan pengawasan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics