BGN Berikan Waktu 1 Bulan kepada SPPG untuk Urus Sertifikat SLHS, Ini Alasannya

0
32
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan waktu 1 bulan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seluruh Indonesia untuk segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepemilikan SLHS pada SPPG dinilai penting, mengingat persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu yang sensitif di tengah masyarakat.

Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus soal SLHS. Untuk itu, seluruh SPPG diminta untuk segera membuat SLHS, atau akan ada sanksi yang akan diterima.

SPPG, kata Nanik, wajib memiliki sertifikat itu karena menjadi bukti bahwa unit usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. “Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Nanik dalam keterangan resminya pada Selasa (11/11).

Sejak program makan bergizi gratis (MBG) dilaksanakan, kata Nanik, setiap SPPG wajib memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kata Nanik, ada sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi, dan baru 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke dinas kesehatan. Dari jumlah itu, 1.287 SPPG memperoleh SLHS, dan 10 ribu lebih SPPG belum mendaftar.

Atas laporan itu, kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihaknya memerintahkan kepala SPPG untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama mitra/yayasan. “Para Kepala SPPG harus menginformasikan, mengimbau, dan mendorong mitra/yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke dinas kesehatan kabupaten/kota,” ujar Sony.

Sebagai informasi, regulasi SLHS diatur melalui Permenkes Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan. Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics