BPH Migas dan Polri Berhasil Amankan 1,4 Juta Liter Lebih BBM Bersubsidi di 2022

0
332
Reporter: Rommy Yudhistira

Hasil kerja sama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian RI (Polri) telah mengamankan sekitar 1.422.263 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disalahgunakan sepanjang 2022. Dari jumlah itu disebutkan ada 786 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Provinsi Jawa Timur, Jambi, dan Sumatera Selatan, merupakan 3 provinsi tertinggi terhadap jumlah barang bukti sebesar 1.422.263 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas serta jenis barang bukti yang dominan adalah solar subsidi,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan resminya secara virtual, Selasa (3/1).

Erika menuturkan, dari jumlah yang yang disalahgunakan itu, 1.025.921 liter merupakan BBM solar bersubsidi, Ron 90/Pertalite 14.855 liter, dan minyak tanah subsidi 52.642 liter. Sedangkan sisanya terdiri atas BBM Ron 88, 837 liter, BBM Ron 92, 1.000 liter, BBM oplosan 233.403 liter, dan BBM solar non-subsidi 93.605 liter.

“Jenis barang bukti yang dominan adalah BBM solar bersubsidi. Jadi BBM solar bersubsidi itu menjadi bagian terbesar daripada barang bukti yang berhasil diungkap dari penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Erika.

Baca Juga :   Anggota Komisi I Sebut Beberapa Hal Ini Jadi PR Jenderal Andika sebagai Calon Panglima

Dari sisi pengawasan, kata Erika, pihaknya melakukannya secara rutin dengan memanfaatkan teknologi IT seperti digitalisasi nozzle, penggunaan sistem aplikasi pelaporan, dan pengawasan pendistribusian BBM. Sementara kerja sama dengan Polri bentiknya konsultasi dan pemberian keterangan ahli untuk seluruh wilayah Indonesia.

Selain menindak, kata Erika, BPH Migas bersama Polri juga melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat atau konsumen pengguna. “Penindakan bersama BPH Migas dengan Polri: seperti di Sumatera Selatan 113,8 ton, Jawa Barat 22 ton, jambi 700 liter, Jawa Tengah 40 ton,” ujar Erika.

Di samping itu, kata Erika, pihaknya juga melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemendagri Nomor 3 Pj/KS.01/BPH 2022 dan 119/12000/BangDa tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Kerja sama juga dilakukan bersama pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdapat dalam PKS  Nomor 5 Pj/KS/01/BPH/2022 dan Nomor 120.23/KDH.66/PKS-01/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Dalam Pendistribusian JBT dan JBKP pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :   Nusron: Hitung Produksi Baterai Secara Valid agar Impor BBM Bisa Ditekan

Menurut Erika, BPH Migas akan terus mengoptimalkan pengawasan bersama pihak-pihak berwenang lainnya. Pada 2023, BPH Migas akan melakukan peningkatan kerja sama dengan Polri dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum.

“Penyempurnaan regulasi terkait dengan ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM dan penyimpanan barang bukti BBM. Perbaikan sistem pendistribusian dan penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen pengguna,” tutur Erika.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics