Dorong Konsumsi, Pemerintah Mulai Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp28,82 Triliun

0
439
Reporter: Petrus Dabu

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 senilai Rp28,32 triliun mulai Senin (10/8) ini. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan bisa mendorong konsumsi sehingga bisa memulihkan perekonomian yang mengalami kontraksi -5,32% pada triwulan II-2020.

Nilai gaji-13 ini terdiri atas anggaran dari APBN sebesar Rp14,83 triliun yang ditujukan untuk pegawai aktif sebanyak Rp6,94 triliun dan pensiunan sebesar Rp7,88 triliun. Kemudian, sebanyak Rp13,99 triliun bersumber dari APBD untuk pegawai daerah.

“Gaji ke-13 ini diharapkan bisa mendukung upaya dari pemerintah agar seluruh tenaga kerja TNI/Polri, ASN bisa memenuhi kebutuhan belanja  untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak, sekaligus untuk bisa memberikan tambahan daya beli bagi seluruh ASN, TNI/Polri dalam memberikan stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat Covid-19 ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8).

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini sendiri sudah diatur dalam PP No.4/2020 yang terbit pada 7 Agustus 2020. Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan Permenkeu No.106/PMK.05/2020 sebagai peraturan . Pelaksanaannya gaji ke-13 untuk tingkat daerah sendiri diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga :   Tak Hanya Bimo Wijayanto dan Djaka Budhi Utama yang Dilantik, Menkeu Lantik Puluhan Pejabat Tinggi Madya

Sri Mulyani mengatakan pokok-pokok dari kebijakan ini adalah seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah, hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi atas segala upaya kerja keras dalam penanganan Covid-19. Tetapi gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara seperti Menteri, anggota DPR, presiden dan wakil presiden.

“Tunjangan dan gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun atau veteran,”ujarnya.

Ada pun kompenen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.

“Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini, tanggal 10 Agustus sesuai kesiapan administrasi dari pemerintah pusat dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) untuk pemerintah daerah,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan sejak 7 Agustus lalu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai menerima Surat Perintah Membayar (SPM). Sampai hari Senin 10 Agustus pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5% Satker dari sekitar 14.000 Satker, telah mengajukan SPM dan hampir semua telah diproses di KPPN.

Baca Juga :   Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Kucurkan THR dan Gaji ke-13

Kemudian untuk pensiun ke-13, dana sudah ditransferkan kepada PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 PNS daerah oleh Pemda, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pemda untuk pelaksanaannya.

“Kita berharap mulai hari ini akan sudah cukup signifikan seluruh ASN, TNI/Polri dan pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 atau pensiunan ke-13 ini,” ujar Sri Mulyani.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics