Hutama Karya Akan Sesuaikan Tarif Tol Terpeka Sesuai SK Menteri PUPR
PT Hutama Karya (Persero) akan menyesuaikan tarif pada jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Kenaikan tarif dilakukan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, dan menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Dasar penyesuaian tarif tersebut sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang dilakukan secara berkala setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
“Saat ini sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif, dikarenakan hampir 5 tahun jalan tol ini belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020, sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” kata Adjib dalam keterangan resminya pada Sabtu (5/10).
Untuk memastikan perubahan tarif berjalan dengan lancar, kata Adjib, perusahaan telah mensosialisasikannya secara masif melalui media sosial, media konvensional, media luar ruang, hingga melakukan high level meeting dengan pemerintah Provinsi Lampung, dan Sumatra Selatan.
“FGD ini menjadi wadah diskusi secara komprehensif mengenai rencana penyesuaian tarif. Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait aspek operasional, ekonomi, dan peningkatan pelayanan serta kenyamanan pengguna jalan tol,” tambah Adjib.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S, Atmawidjaja menambahkan, Tol Terpeka merupakan jalan tol generasi ke-3, yang memiliki besaran tarif berbeda dengan tol generasi ke-2 seperti Tol Cipali. Karena itu, penyesuaian tarif diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, dan memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.
“Perlu diketahui bahwa setiap generasi jalan tol memiliki besaran tarif yang berbeda, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan nilai investasi, perubahan ruang lingkup, dan berbagai faktor lainnya. Jika jalan tol ini dibangun lima tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda,” kata Endra.
Berikut rincian besaran tarif baru berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024: