Jadi Tersangka, Maryono Eks Dirut BTN Diduga Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 3 M
Eks Dirut BTN H. Maryono jadi tersangka gratifikasi di Kejaksaan Agung/Kumparan
Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara atau BTN (Persero) Tbk H Maryono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Dugaan hadiah atau janji atau gratifikasi itu diterima Maryono dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Maryono ketika menjabat Dirut BTN pada periode 2013 hingga 2015 menerima hadiah atau janji atau suap gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto. Nama terakhir ini disebut merupakan menantu dari Maryono.
“Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property,” kata Hari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/10).
Hari menuturkan, sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda pada 9 September 2014, PT Pelangi Putera Mandiri mengirim dana kepada Widi. Nilainya mencapai Rp Rp 2,257 miliar. Pengirim dana tersebut adalah Rahmat Sugandi yang merupakan karyawan Pelangi Putera Mandiri.
Adapun nilai kredit yang diperoleh PT Pelangi Putera Mandiri mencapai Rp 117 miliar. Dana ini digunakan untuk take over utang Pelangi Putera Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur. “Transaksi keuangan ini mencurigakan,” kata Hari lagi.
Selanjutnya, kata Hari, hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman. Pertama, pada 29 Juli 2016; kedua, pada 18 Oktober 2017; dan ketiga pada 30 November 2018. Hingga saat ini, kata Hari, fasilitas kredit tersebut masih dalam kondisi macet.
Selain Pelangi Putera Mandiri, BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni juga mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013. Dana ini,kata Hari, berdasarkan salinan akta perjanjian kredit digunakan untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square (3 Tower).
Menurut Hari, hingga 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi. Terakhir dilakukan pada 30 November 2017. Atas pemberian fasilitas kredit ini, terdapat transaksi mencurigakan dari PT Titanium Property kepada Widi Kusuma Purwanto, menantu Maryono itu senilai Rp 870 juta.
Perincian transaksi mencurigakan tersebut, kata Hari, pada 22 Mei 2014 dikirim ke Widi senilai Rp 500 juta. Lalu, pada 16 Juni 2014 Widi menerima Rp 250 juta. Terakhir pada 17 September 2014, Widi menerima Rp 120 juta.
Pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan tersebut, kata Hari, diduga karena peran Maryono selaku Dirut BTN. Dan pemberian fasilitas kredit itu disebut tidak sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku di Bank BTN.
Berdasarkan fakta hukum tersebut dan didukung dengan alat bukti permulaan yang cukup, kata Hari, maka 2 orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi ditetapkan tersangka dalam perkara ini. selain Maryono, penyidik juga menetapkan Yunan Anwar (Direktur PT Pelangi Putera Mandiri) sebagai tersangka.
Menurut Hari, untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan untuk masa waktu 20 hari terhitung sejak 6 Oktober 2020. Penyidik disebut akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini.
Dengan demikian, kata Hari, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Asal ada 2 alat bukti permulaan yang cukup,” kata Hari.