Jasa Marga Dukung Pemberlakuan Rekayasa Lalu Lintas di Idul Adha dan Cuti Bersama

0
222
Reporter: Rommy Yudhistira

PT Jasa Marga (Persero) mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas melalui penempatan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan di masa libur nasional Idul Adha dan cuti bersama. Dukungan itu sebagai tindak lanjut pengaturan lalu lintas bersama yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI.

Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya peningkatan layanan di sepanjang jalur, gerbang tol, dan rest area. Peningkatan itu dilakukan dengan menambahkan sarana, prasarana, armada operasional, petugas di lapangan, dan penerapan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan.

“Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama,” kata Fitri dalam keterangannya, Rabu (28/6).

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Aan Suhanan mengatakan, terdapat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku di ruas jalan tol dan non-tol yang berlaku mulai 27 Juni 2023 pukul 16.00-24.00 WIB, 28 Juni 2023 pukul 06.00-13.00 WIB, dan 2 Juli 2023 pukul 14.00-24.00 WIB.

Baca Juga :   Permudah Layanan, Taspen Buka Mal Pelayanan Publik di Bandung

“Meski secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha 1444 H mendatang, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan. Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya contraflow,” kata Aan.

Berdasarkan penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto, kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya yakni kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan batu), kendaraan pengangkut bahan tambang, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok,” ujar Hendro.

Leave a reply

Iconomics