Jelang Hari Buruh, Perdokjasi Tegaskan Ketidaktepatan Diagnosis Penyakit Rugikan Pekerja dan Negara

0
67

Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (PERDOKJASI) menegaskan bahwa ketepatan diagnosis penyakit akibat kerja (PAK) menjadi faktor kunci dalam menentukan arah penjaminan, kualitas penanganan medis, serta perlindungan pekerja dalam sistem jaminan sosial.

Ketua Umum PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan, melalui Sekretaris Jenderal dr. Agustian Fardianto menegaskan bahwa titik paling krusial dalam sistem justru berada pada tahap paling awal, yaitu ketepatan diagnosis.

“Diagnosis bukan hanya keputusan klinis–ini adalah titik awal keadilan dalam sistem jaminan sosial. Ketika diagnosis tidak tepat, dampaknya langsung dirasakan oleh pekerja,” kata Ferdianto dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa kesalahan diagnosis tidak hanya berdampak pada penjaminan, tetapi juga pada kualitas penanganan medis yang diterima pekerja.

“Ketika penyakit akibat kerja didiagnosis sebagai penyakit umum, penanganannya berisiko tidak menyasar akar masalah. Dampaknya, pekerja tidak pulih optimal, mengalami gangguan fisik jangka panjang, dan penurunan produktivitas yang berdampak pada kinerja perusahaan,” katanya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. dr. Mahesa Paranadipa Maykel menyoroti fenomena underreporting sebagai salah satu akar persoalan dalam sistem jaminan sosial.

Baca Juga :   Sederet Tantangan untuk Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Baru

“Banyak penyakit akibat kerja yang tidak pernah masuk dalam sistem. Ini seperti gunung es–yang terlihat hanya sebagian kecil, sementara sebagian besar kasus berada di bawah permukaan,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung pada keadilan sistem dan kualitas kebijakan yang diambil.

“Ketika tidak tercatat, pekerja berpotensi kehilangan haknya, dan pada saat yang sama, data yang digunakan untuk kebijakan menjadi bias,” tambah Mahesa.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Stevanus Adrianto Passat menegaskan bahwa kesalahan diagnosis berimplikasi langsung pada distorsi penjaminan.

“Ketika diagnosis tidak tepat, alur penjaminan menjadi salah. Kasus yang seharusnya ditanggung JKK justru masuk ke JKN, bahkan tidak jarang menjadi beban pribadi pekerja. Di titik itu, alur keadilan menjadi terputus,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban pembiayaan hingga triliunan rupiah.

“Ini bukan sekadar isu administratif, tetapi distorsi sistem yang berdampak pada keberlanjutan pembiayaan nasional,” tegasnya.

Deputi Bidang Kebijakan Pelayanan Program BPJS Ketenagakerjaan, dr. Woro Ariyandini menegaskan bahwa sistem sebenarnya telah memberikan ruang perlindungan yang cukup, termasuk melalui mekanisme penjaminan awal untuk dugaan PAK.

Baca Juga :   Serikat Pekerja Tagih Hak Mereka yang Belum Dibayarkan Indofarma, Minta Pemerintah Talangi Dulu

“Kasus dugaan penyakit akibat kerja dapat langsung dijamin terlebih dahulu sambil menunggu verifikasi. Artinya, pelayanan tidak boleh tertunda hanya karena status belum pasti,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini terletak pada implementasi di lapangan.

“Persoalannya bukan lagi pada regulasi, tetapi pada konsistensi pelaksanaan–mulai dari pelaporan, pemahaman stakeholder, hingga koordinasi antar sistem,” jelasnya.

Dalam momentum Hari Buruh Internasional, PERDOKJASI menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dimulai dari ketepatan diagnosis, agar setiap pekerja mendapatkan penanganan yang tepat, perlindungan yang adil, serta kepastian dalam sistem jaminan sosial.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics