Kadin Kubu Arsjad Tuding Pengumuman Pengurus Versi Anindya Langgar Kesepakatan

0
48
Reporter: Rommy Yudhistira

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kubu Arsjad Rasyid menuding pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) versi Anindya Bakrie melanggar kesepakatan yang sudah dibuat sebagai solusi mengatasi dinamika di organisasi tersebut. Kadin Indonesia tetap berpegang kepada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan pada 27 September 2024.

“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dalam keterangannya pada Selasa (8/10).

Dhaniswara menuturkan, pertemuan antara Arsjad dan Anindya yang dijembatani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyepakati untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Kadin pasca-pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 20 Oktober nanti. Munas itu digelar untuk menyelesaikan masalah internal yang terjadi di Kadin.

Kesepakatan tersebut, kata Dhaniswara, dibuat secara tertulis dan ditandatangani bersama di atas materai. Tujuannya untuk menjaga marwah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca Juga :   ACE Indonesia Resmikan 2 Toko Baru di Malut dan Sulsel, Secara Keseluruhan Sudah 10 di 2024 Ini

“Semua pihak setuju untuk menjaga marwah organisasi melalui pelaksanaan munas yang akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih dengan waktu sesuai arahan pemerintah. Dan saat ini kami sedang mematangkan persiapan Rapimnas menuju Munas IX Kadin Indonesia,” ujar Dhaniswara.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi kadin Indonesia Eka Sastra mengatakan, keputusan untuk membentuk susunan kepengurusan harus mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia. “Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia, demi menjaga nama baik dan integritas Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Eka.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics