Kasus Pelecehan Anak di PN Cibinong: Kuasa Hukum Nilai Sejak Penyidikan Sudah Janggal
PN Cibinong, Jawa Barat/Istimewa
Setelah mendengarkan keputusan majelis hakim di salah satu ruangan pada Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, wajah Muhammad Ridho Hasbiallah tampak tertunduk lesu. Betapa tidak, kasus yang didakwakan kepadanya terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, terus berlanjut.
Padahal, pria berumur 19 tahun itu menolak dengan keras bahwa tuduhan dan dakwaan terhadapnya dirinya sama sekali tidak benar. Soal tuduhan itu, Rainer Adistono Setyo Bakti, kuasa hukum Ridho bercerita, dakwaan terhadap kliennya sesungguhnya dipaksakan.
Rainer beralasan, kasus ini sejak masih dalam tahap penyidikan sudah janggal. Semisal, penetapan tersangka terhadap Ridho yang super cepat. Berawal laporan dari keluarga korban yang masuk ke Polres Depok pada 24 Januari 2025. Hanya berselang sehari, penyidik langsung menetapkan Ridho sebagai tersangka.
“Jadi, hanya dalam waktu sehari, penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak ada sama sekali penyelidikan terhadap laporan itu. Saya kira semua warga negara berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan setara, bukan dengan semena-mena,” tutur Rainer dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (21/7).
Berdasarkan fakta-fakta itu pula, kata Rainer, pihaknya menolak segala tuduhan termasuk dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Ridho. Bahkan, menurut Rainer, jaksa seharusnya menolak berkas dari penyidik Polres Depok karena tidak memenuhi syarat sebagaimana prinsip due process of law.
“Inilah yang kami tuangkan dalam nota keberatan kami, sehingga majelis hakim seharusnya bisa mempertimbangkan hak tersebut dalam mengambil putusan sela. Tapi, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nota keberatan kami,” ujar Rainer.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Ridho dengan perbuatan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juga mengenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dengan UU yang sama.
Dakwaan inilah ditolak dalam nota keberatan Ridho lewat kuasa hukumnya. Rainer memastikan Ridho tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Juga menolak tuduhan bahwa Ridho tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Jika kita mencermati kembali surat dakwaan JPU, maka secara terang benderang akan terlihat bahwa peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dalam perkara ini adalah klien kami tidak melakukan perbuatan tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Jadi, kami kira JPU telah salah dalam menerapkan pasal sehingga klien seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan hukum,” kata Rainer.