Kemenaker Dorong Pengusaha Susun dan Terapkan Struktur Serta Skala Upah di Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong para pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan. Mekanisme tersebut dinilai strategis untuk menciptakan suasana kondusif di perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kondusifitas yang terbentuk dapat terlihat dari nilai upah pekerja/buruh yang dikonversi dari bobot jabatan atau pekerjaannya. Sistem pengupahan struktur dan skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan.
“Karena itu sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah akan dapat berevolusi menjadi pengupahan yang efektif dan berkeadilan. Dengan begitu, pada akhirnya akan menunjang keberhasilan perusahaan,” kata Ida dalam keterangannya pada Selasa (12/9).
Menurut Ida, upah bagi para pekerja merupakan sumber penghasilan utama yang dapat memenuhi kebutuhan hidup. Oleh sebab itu, pekerja selalu berkeinginan agar upah dapat terus ditingkatkan.
Di sisi lain, kata Ida, pihaknya memahami upah merupakan bagian dari biaya produksi yang harus dikeluarkan secara efisien oleh pengusaha. Itu sebabnya, para pelaku usaha akan melakukan perhitungan yang cermat untuk menentukan besaran upah.
Dalam menentukan upah, kata Ida, pengusaha harus mempertimbangkan berbagai aspek yang meliputi kewajiban menjalankan amanat perundang-undangan, pencapaian produktivitas, dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan. Untuk itu, secara konsepsional upaya perbaikan upah harus mampu menyentuh aspek peningkatan kualitas tenaga kerja. Salah satunya yaitu melalui perbaikan pengupahan yang adil di perusahaan.
“Harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan struktur dan skala upah,” ujar Ida.