Kemenaker Dorong Terus Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas

0
365
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mendorong perusahaan untuk menerapkan upah berbasis produktivitas. Caranya melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah yang menggunakan sistem manajemen kinerja (SMK).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, upaya tersebut dilakukan lantaran masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas di lingkungan kerja.

“Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas,” kata Ida dalam keterangan resminya pada Rabu (21/2).

Kemudian, kata Ida, upah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. Karenanya, perusahaan harus benar-benar memperhatikan sistem pengupahan. Bila pelaksanaan upah tidak dijalankan sesuai ketentuan, maka akan menimbulkan masalah di tingkat pekerja/buruh, dan berdampak pada kinerja, serta produktivitas perusahaan.

“Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum kita dapatkan. Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha,” ujar Ida.

Baca Juga :   Mulai Pejabat Kemendag hingga Swasta Sudah Diperiksa, Kapan Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Impor Gula?

Untuk menerapkan pengupahan berbasis produktivitas, kata Ida, membutuhkan kemauan kuat dari pihak perusahaan. Karena itu, Kemenaker mengapresiasi perusahaan yang mau mempelajari hal tersebut melalui bimbingan teknis (bimtek).

“Bagi kami kehadiran dari perusahaan pada acara bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu menerapkannya, kami lebih berterima kasih lagi kepada bapak ibu semua,” ujar Ida.

Masih kata Ida, perusahaan tidak perlu khawatir terkait sistem upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah mengenai pengupahan tidak serta merta membebankan perusahaan dan pemerintah akan memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur serta skala upah.

“Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics