Kemenaker Panggil 41 Perusahaan di Jabar yang Belum Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

0
80
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan itu Kemenaker menemukan adanya pelanggaran seperti, tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Rinaldi Umar mengatakan, pihaknya sudah lebih dahulu memberikan nota peringatan sebelum melakukan pemanggilan. Namun, sebagian perusahaan masih belum patuh, sehingga dilakukan pemanggilan.

Adapun beberapa perusahaan yang dipanggil antara lain,  PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI.

“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata Rinaldi dalam keterangan resminya pada Minggu (15/9).

Baca Juga :   Pemerintah Diminta Tidak Subsidi Perusahaan FAME yang Berkantor di Luar Negeri

Kemenaker, kata Rinaldi, akan terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menilai penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan BPJS sendiri. Untuk itu diperlukan kolaborasi, salah satunya melalui program Pengawasan Terpadu (Waspadu). Hingga Agustus 2025, program Waspadu telah dilakukan bersama Kemenaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

“Tujuannya sederhana, yakni memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi. setiap pekerja berhak atas perlindungan sosial, tanpa terkecuali,” ujar Pramudya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics