Kemendag Sebut Pemerintah Filipina Bebaskan Produk Kertas Beralur Indonesia dari BMTP
Menteri Perdagangan Budi Santoso/Dok. Kemendag
Produk kertas beralur (corrugating medium) Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari pemerintah Filipina. Keputusan itu tertuang dalam laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina.
Dalam laporan hasil penyelidikan, kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, TC Filipina memutuskan impor produk kertas beralur dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri negara tersebut.
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Jumat (20/2).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menambahkan, pihaknya mengajak produsen dalam negeri untuk memanfaatkan peluang itu, dan mengakselerasi produk kertas beralur.
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.
Dari sisi pelaku industri, perwakilan dari Asia Pulp and Paper (APP) Group Vito A. Rizaldy mengatakan, pihaknya optimistis atas keputusan yang membebaskan Indonesia dari pengenaan BMPT. Keputusan itu dinilai membuka peluang untuk memperluas pangsa ekspor kerta beralur di Filipina.
“Kami mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas pendampingan teknis yang solid selama penyelidikan. Dengan berakhirnya investigasi ini, kami optimistis dapat merebut kembali pangsa pasar di Filipina yang pada 2023 mencapai nilai US$ 5 juta, sekaligus memperkuat posisi kompetitif produk kertas nasional di kancah regional,” kata Vito.