Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU Berlakukan Skema Lalu Lintas di Arus Mudik-Balik Lebaran 2026

0
52
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberlakukan skema pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, aturan tersebut ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H.

Dalam praktiknya, kata Aan, pihaknya akan memberlakukan sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut (contra flow), dan sistem ganjil-genap. Pemberlakukan sistem satu arah pada arus mudik mulai KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 jalan Tol Semarang-Solo, yang dilakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Untuk arus balik, kata Aan, mulai KM 421 jalan Tol Semarang-Solo sampai KM 70 jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga :   KAI: Jumlah Pemudik yang Dilayani Lebih Dari 3,3 Juta dari 31 Maret hingga 16 April 2024

“Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik. Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” kata Aan dalam keterangan resminya yang diterima pada Senin (16/2).

Untuk sistem jalur pasang surut, dan sistem ganjil genap, Aan menjelaskan, sistem jalur pasang surut akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47-KM 70 dan Tol Jagorawi KM 21-KM 8 pada jam-jam pada arus mudik dan balik.

Sedangkan sistem jalur pasang surut arus balik berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di Tol Jakarta-Cikampek, dan Selasa 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB, serta Minggu 29 Maret pukul 14.00-19.00 di Tol Jagorawi.

Baca Juga :   Survei Kemenhub dkk: Potensi Pergerakan Nasional Lebaran 2024 Capai 71,7% dari Populasi

Untuk ganjil-genap, ujar Aan, akan diterapkan di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, dan ruas jalan Tol Tangerang-Merak dari KMI 31 hingga KM 98, serta arah sebaliknya. Untuk pelaksanaannya mengikuti jadwal pemberlakuan satu arah.

“Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden dan wakil presiden; kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara Asing; kendaraan dinas kementerian/lembaga, Polri, dan TNI; pemadam kebakaran dan ambulans; angkutan umum berplat kuning; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan pengelola jalan tol; dan kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian,” ujar Aan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics