Tutup Posko Aduan Selepas Lebaran, Kemenaker Tindak Lanjuti Laporan THR yang Bermasalah

0
26
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menutup layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 pada Selasa (16/4) ini. Terkait masalah ini, Kemenaker telah menerima 1.475 laporan terkait THR hingga 14 April 2024.

Dari jumlah laporan tersebut, kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, pihaknya mencatat sebanyak 930 perusahaan yang dilaporkan pekerja/buruh bermasalah dengan THR. Bersamaan dengan penutupan posko tersebut, Kemenaker bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk itu.

“Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut,” kata Anwar di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (16/4).

Sebelum Idulfitri, kata Anwar, Kemenaker sudah mulai menindaklanjuti aduan THR itu. Berbagai aduan yang masuk terdiri atas THR tidak dibayarkan, dibayarkan tapi tidak sesuai ketentuan, dan yang telat dibayar. “Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7,” tambah Anwar.

Masih kata Anwar, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti semua laporan tersebut dengan baik. Kemudian, Kemenaker berharap agar perusahaan dapat menyelesaikan permasalahan THR dengan para pekerjanya.

Baca Juga :   PKB Belum Bersedia Dukung Pasangan Anies-Sohibul karena Itu Wacana PKS

“Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,” katanya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics