Kementerian PKP Akan Laksanakan Kebijakan Perumahan yang Pro-Rakyat, Ini Skemanya

0
31
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah akan menjalankan sejumlah kebijakan yang memihak kepada rakyat dalam waktu 90 hari pertama Presiden Prabowo Subianto  khususnya dalam hal pembangunan perumahan rakyat. Dalam kurun waktu itu, pemerintah akan menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0%, bentuk bangunan gedung (BBG) 0%m dan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) selama 6 bulan untuk harga rumah di bawah Rp 2 miliar.

“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jadi seperti arahan beliau (Prabowo), kebijakan harus pro-rakyat dan kami jalankan,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1).

Maruarar mengatakan, pemerintah turut mempercepat proses perizinan pembangunan, seperti persetujuan bangunan gedung atau PBG (dulu izin mendirikan bangunan/IMB) memerlukan waktu 45 hari, kini dipersingkat menjadi 10 hari. Bahkan, bisa diselesaikan dalam waktu 4 jam di Tangerang.

Kemudian, kata Maruarar, kepercayaan investor asing semakin meningkat dan sejalan dengan langkah diplomasi yang dilakukan Prabowo ke beberapa negara. Karena itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan mempersiapkan tim untuk menyambut datangnya investor asing ke Indonesia.

Baca Juga :   Buntut Kasus Maluku dan Papua, Kemenpolhukam Akan Bentuk Tim Benahi Konflik Tanah

“Dengan demikian, begitu investor datang sudah bisa legalnya begini, lokasinya di sini, dan sebagainya, posisinya seperti apa, hak kewajibannya seperti apa, dengan tentu prinsip saling menghormati dan kita mengutamakan kepentingan nasional kita,” ujar Maruarar.

Di samping itu, kata Maruarar, pemerintah telah membangun sekitar 40 ribu unit rumah sejak 20 Oktober 2024. Upaya tersebut akan ditingkatkan kembali melalui pemanfaatan tanah negara, termasuk tanah dari hasil sitaan korupsi, aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang.

“Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu yang berpenghasilan 8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu,” katanya.

Leave a reply

Iconomics