Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Maladministrasi Penunjukan PT TMI, Kemenhan Bantah dan Tempuh Jalur Hukum

Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra/Dok. Kemenhan RI
PBHI, ICW dan Imparsial yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan maladministrasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ke Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait soal penunjukan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista).
Langkah tersebut sebagai respons atas beredarnya surat yang diterbitkan Kemenhan yang isinya tentang pendirian PT TMI di mana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menunjuk langsung pejabat perusahaan tersebut. Karena itu, Koalisi menilai terdapat beberapa alasan dugaan terjadinya maladministrasi.
Pertama, penunjukan PT TMI secara langsung diduga kuat sebagai tindakan maladministrasi yang menyalahi peraturan perundang-undangan terkait industri pertahanan. Dalam ketentuan UU Industri Pertahanan disebutkan apabila pengadaan alutsista belum dapat dipenuhi industri pertahanan maka bisa diusulkan kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) sebagai lembaga penyelenggara industri pertahanan di Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan ketetapan KKIP.
Namun, surat yang dikeluarkan justru menunjuk langsung PT TMI yang merupakan pihak ketiga (swasta) dalam kegiataan pengadaan alutsista tanpa proses pengusulan kepada KKIP dan juga adanya penetapan dari KKIP. Padahal KKIP terdiri atas 11 kementerian/lembaga yang perlu bermusyawarah dalam mengeluarkan ketetapan pengadaan alutsista.
Kedua, penunjukan langsung pihak ketiga (swasta) dalam hal ini PT TMI dalam pengadaan alutsista tanpa adanya relasi kenegaraan menunjukkan relasi personal yang kuat antara Prabowo sebagai Menteri Pertahanan dan pengurus PT TMI. Berdasarkan surat yang beredar itu, Prabowo menunjuk langsung pengurus struktur PT TMI yang diketahui memiliki kedekatan ketika sama-sama dari akademi militer dan Partai Gerindra.
Koalisi karena itu menilai tindakan Prabowo telah melampaui kewenangannya dalam pengadaan alutsista karena tidak mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan industri pertahanan. Itu sebabnya, Koalisi berharap Ombudsman memeriksa dan menelusuri dugaan maladministrasi yang dilakukan Prabowo itu.
Secara terpisah, Kemenhan lantas menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Ombudsman itu. Kemenhan membantah isu kontrak modernisasi alutsista dengan PT TMI itu.
Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti adanya informasi yang tersebar luas tersebut. Pasalnya, Kemenhan hingga saat ini tidak terikat kontrak pengadaan alutsista dengan PT TMI.
“Telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak. Baik melalui sosial media, dan situs-situs online dan berbagai tuduhan yang tidak berdasar maka Kemenhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoaks yang menyangkut Kemenhan,” kata Herindra dalam keterangan resminya di Kantor Kemhan, Jakarta, Senin (12/2) kemarin.