KPU Ajak Seluruh Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya diPemilu 2024 Besok

0
62
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak seluruh warga Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun waktu pemilihan yang ditentukan KPU  pada 14 Februari 2024 dari pukul 07.00 hingga 13.00 sesuai dengan wilayah masing-masing.

“Para pemilih kami ajak, kami undang untuk hadir memilih di TPS masing-masing, dalam rangka untuk memberikan suara memilih presiden dan wakil presiden RI, memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan resminya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/2).

Hasyim mengatakan, pihaknya mengimbau dan mengajak para pemilih untuk mengikuti kegiatan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur.

“Siapapun warga negara Indonesia termasuk pemilih, para jurnalis, para pemantau dapat mendokumentasikan proses-proses pemungutan suara di TPS dan juga proses penghitungan suara di TPS dengan cara mencatat, memfoto, mengambil gambar atau mengambil video,” ujar Hasyim.

Dalam kesempatan itu, Hasyim mengingatkan para pemilih untuk memastikan sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS. Salah satu cara untuk memastikannya, para pemilih bisa mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id.

“Begitu link tersebut kita akses maka kemudian kita masukan nomor induk kependudukan (NIK) kita masing-masing, nanti akan muncul informasi. Di TPS akan disediakan DPT, daftar pemilih tambahan untuk mencatat pemilih yang pindah (tempat) memilih, dan daftar pemilih khusus untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar di DPT,” kata Hasyim.

Baca Juga :   Puan Ucapkan Selamat ke NU dan Bersama-Sama Membangun Indonesia dengan Iman

Terhadap para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, kata Hasyim, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan daftar pemilih khusus (DPK). Pemilih dapat langsung hadir ke TPS sesuai dengan alamat yang terdapat dalam kartu tanda penduduk (KTP).

“Pemilih datang hadir ke TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing. Jadi pemilih masuk kategori DPK masing tetap menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di KTP masing-masing,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics