Komdigi Terbitkan Aturan Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid/Dok. Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Menkomdigi Meutya Hafid, peraturan itu menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui peraturan itu, anak di bawah umur 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akses akun digital, termasuk media sosial, dan layanan jejaring lainnya.
Tahap penerapan aturan akan dimulai pada 28 Maret 2026, dan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, lanjut Meutya, diberlakukan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Hari ini, kami mengeluarkan peraturan menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, kata Meutya, pihaknya menyadari kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak. Komdigi pun memahami implementasi kebijakan akan memerlukan penyesuaian.
“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Meutya.