KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC, BRI Buka Suara

0
138

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada periode 2020-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga anti rasuah itu sudah melakukan penggeledahan di kantor pusat BRI pada 26 Juni.

Selain itu, KPK juga mencegah keluar negeri 13 orang terkait pengusutan kasus itu. Mereka adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Dua diantaranya diduga mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU). Indra saat ini menjadi Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk.

“Perseroan sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Perseroan menghormati langkah penegakan hukum KPK atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024 dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Agustya Hendy Bernadi, Sekretaris Perusahaan BRI dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI, dikutip Rabu (2/7).

Baca Juga :   Digugat Rp1 Triliun, BRI: Nasabah Bersangkutan Tak Punya Itikad Baik Kembalikan Dana yang Bukan Haknya

 Agustya mengatakan manajemen baru Perseroan akan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan pada BRIvolution 3.0, serta penguatan dan perbaikan fundamental di seluruh aspek operasional dan bisnis untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan senantiasa mengedepankan penerapan tata kelola perusahaaan yang baik (Good Corporate Governance) diantaranya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Regulator. Perseroan akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan kedepan dalam rangka meningkatkan penerapan tata kelola tersebut, serta penguatan manajemen risiko,” ujarnya.

Perseroan, tambahnya, juga akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan Perseroan, sehingga Nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman,” tutupnya.

Leave a reply

Iconomics