KPPI Kemendag Selidiki Lonjakan Impor LLDPE Dalam Bentuk Selain Cair atau Pasta
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan tindakan penyelidikan pengamanan perdagangan (safeguard measures). Upaya penyelidikan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti adanya lonjakan impor polietilena linier kepadatan rendah (LLDPE) dalam bentuk selain cair atau pasta.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan, berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), ditemukan fakta adanya indikasi kerugian serius. Kerugian serius tersebut dapat terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021-2023.
“Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut, antara lain, menurunnya produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, kerugian finansial, serta pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik,” kata Franciska dalam keterangannya pada Selasa (10/9).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode 2021-2023, kata Franciska, terjadi peningkatan jumlah impor barang LLDPE dalam bentuk selain cair atau pasta sebesar 13,54%. Kemudian, adanya kenaikan impor produk LLDPE sebesar 33,27% dari sebelumnya sebesar 210/382 ton pada 2022, meningkat menjadi 280.385 ton di 2023.
Masih pada tahun yang sama, lanjut Franciska, dilihat dari negara asal impor, Malaysia tercatat menjadi negara paling besar dengan tingkat persentase sebesar 43,43%, kemudian Thailand di posisi kedua dengan 37,52%. Selanjutnya, Arab Saudi 8,36%, dan Amerika Serikat 2,97%.
Selain dari negara tersebut, kata Fransisca, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3% dari total impor pada tahun yang sama. “KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan secara tertulis,” ujar Fransisca.
Sebelumnya, KPPI menerima permohonan secara resmi untuk menyelidi safeguard measures pada 12 Agustus lalu. Permohonan tersebut diajukan Inaplas yang mewakili PT Chandra Asri Pacific Tbk dan PT Lotte Chemical Titan Nusantara.