Sidang Akan Digelar, KPPU Akan Panggil Terlapor Dugaan Kartel Suku Bunga Pindar
Kantor KPPU/Dok. RRI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelenggarakan sidang kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman daring pada 14 Agustus 2025. KPPU memastikan seluruh pihak yang menjadi terlapor akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, seluruh pihak yang menjadi pihak yang menjadi terlapor akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Diagendakan tanggal 14 Agustus. Semua terlapor dipanggil untuk hadir. Demikian,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur ketika dihubungi, Selasa (5/8).
Sebelumnya, KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
KPPU menyatakan ditemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya 29 April 2025 .
Soal itu, AFPI menepis informasi KPPU terkait suku bunga flat 0,8% per hari dari platform pinjaman online yang dikenakan kepada jumlah pinjaman konsumen. Apalagi AFPI dan seluruh anggotanya sudah tidak memberlakukan lagi suku bunga 0,8% terhadap pinjaman konsumen.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya menetapkan batasan tingkat bunga kepada perusahaan pinjaman online sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek atau pinjaman multiguna. Sedangkan untuk pinjaman produktif atau bagi pelaku UMKM yang jangka panjang, AFPI mengenakan bunga sebesar 0,03%-0,06% per hari atau 12%-24% per tahun.
Apabila ada perusahaan yang menetapkan di atas 0,4%, kata Entjik, maka perusahaan tersebut melanggar code of conduct yang ditetapkan industri. Aturan mengenai besaran biaya pinjaman tersebut, juga sudah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri fintech P2P lending.
“Itu 2 tahun yang lalu 0,8%. Dan kita sudah mengganti menurunkan bunga 0,8% menjadi 0,4%,” kata Entjik.