KPPU Denda Sany Group Sebesar Rp449 Miliar, Lewati Denda yang Dijatuhkan ke Google LLC

0
67

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengganjar denda bernilai jumbo kepada perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pada Januari 2025 lalu, KPPU mengganjar Google LLC dengan denda sebesar Rp202,5 miliar. Kini, KPPU mengganjar kelompok usaha Sany Group dengan denda Rp449 miliar.

Dua denda ini adalah denda terbesar sepanjang KPPU berdiri.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangannya.

KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut dibacakan pada 5 Agustus 2025 dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Baca Juga :   AFPI Tepis Tudingan KPPU soal Bunga Pinjol sebagai Kartel, Begini Penjelasannya

KPPU menyampaikan perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c,dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

KPPU menyebut perkara ini melibatkan 4 Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

KPPU mendenda PT Sany Indonesia Machinery sebesar Rp360.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara. KPPU juga mendenda PT Sany Heavy Industry Indonesia sebesar Rp57.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara. Demikian juga hukuman dijatuhkan kepada PT Sany Indonesia Heavy Equipment dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara.

Leave a reply

Iconomics