‘Nganggur’ Tiga Bulan, Rekening Bank Diblokir PPATK, Apa Kata BCA dan Danamon?
Gedung Menara BCA/Dok.BCA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tak aktif dalam tiga bulan alias dormant. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalagunaan rekening tersebut.
“Mengenai pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, tentu kita di BCA mengikuti ketentuan dari PPATK,” ujar Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Hendra Lembong, merespons pertanyaan media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/7).
Menurut Hendra, kebijakan PPATK memblokir rekening ‘nganggur’ ini sebagai kebijakan yang baik untuk nasabah dan perbankan.
“Jadi, kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening ini sebaiknya aktif. Karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko kalau ada yang memakai, yang punya rekening tidak tahu,” ujar Hendra.
BCA, kata Hendra, akan membuka kembali rekening yang diblokir, apabila ada permintaan dari nasabah. Tetapi, kata dia, pembukaan kembali rekening tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PPATK.
Mengenai jumlah rekening dormant di BCA, ia mengatakan “berubah terus”.
“Karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK. Jadi, memang jumlahnya ini naik turun, tergantung berapa yang diblokir dan berapa lagi yang blokirnya dibuka,” ujarnya.
Terpisah, Rita Mirasari, Compliance Director, PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengatakan nasabah dapat mengajukan keberatan kepada PPATK bila rekeningnya diblokir.
Bank Danamon, kata dia, juga melakukan review terhadap profil nasabah. Bank juga akan mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara rekening dormant tersebut.
“Kami juga selalu menghimbau nasabah Danamon untuk selalu aktif melakukan pengkinian data serta aktif bertransaksi untuk menghindari rekening menjadi dormant,” ujar Rita.