AFPI Tepis Tudingan KPPU soal Bunga Pinjol sebagai Kartel, Begini Penjelasannya

0
171
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis informasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal suku bunga flat 0,8% per hari dari platform pinjaman online yang dikenakan kepada jumlah pinjaman konsumen. Apalagi AFPI dan seluruh anggotanya sudah tidak memberlakukan lagi suku bunga 0,8% terhadap pinjaman konsumen.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya menetapkan batasan tingkat bunga kepada perusahaan pinjaman online sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek atau pinjaman multiguna. Sedangkan untuk pinjaman produktif atau bagi pelaku UMKM yang jangka panjang, AFPI mengenakan bunga sebesar 0,03%-0,06% per hari atau 12%-24% per tahun.

Apabila ada perusahaan yang menetapkan di atas 0,4%, kata Entjik, maka perusahaan tersebut melanggar code of conduct yang ditetapkan industri. Aturan mengenai besaran biaya pinjaman tersebut, juga sudah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri fintech P2P lending.

“Itu 2 tahun yang lalu 0,8%. Dan kita sudah mengganti menurunkan bunga 0,8% menjadi 0,4%,” kata Entjik dalam keterangan resminya di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat (6/10).

Baca Juga :   Saham Alibaba Turun 9% karena Tuduhan terhadap Seseorang Bermarga Ma

Karena itu, kata Entjik, praktik penetapan suku bunga yang dilakukan AFPI bukan bagian dari proses kartel seperti yang dituduhkan KPPU. Terlebih AFPI hanya menetapkan batas maksimum pengenaan bunga kepada konsumen, bukan batas minimum.

“Menurut pendapat kami kartel itu yang di minimum, kalau maksimum itu (bukan). Karena kita menentukannya maksimum bunga, artinya kalau maksimum bunga itu kita bukan kartel. Kita justru protect konsumen, supaya (bunganya) tidak boleh lebih,” ujar Entjik.

Sebelumnya, KPPU sedang menyelidiki perkara atas dugaan pengaturan suku bunga pinjaman kepada konsumen yang dilakukan AFPI. Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya akan membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut.

Menurut Goppera, proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas. KPPU akan mengawali penyelidikannya atas penelitiannya di sektor pinjaman online yang masif dan menjadi perhatian masyarakat.

Dari hasil penelitian itu, kata Gopprera, pihaknya menemukan adanya pengaturan yang dilakukan AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya, penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.

Baca Juga :   Jasa Marga Sumbang Dividen Rp 192,4 M ke Negara untuk Tahun Buku 2023

“KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Gopprera.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics