KPPU Ingatkan Bahaya Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN

0
1392

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti jabatan rangkap dewan komisaris atau dewan pengawas di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KPPU melihat jabatan rangkap tersebut berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat.

KPPU mencermati aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Oktober 2020.

Dikutip dari siaran pers KPPU, menurut KPPU, substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang- undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga :   Jaksa Agung: Tersangka Kasus Jiwasraya Akan Terus Bertambah

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics