KPPU Ingatkan Bahaya Rangkap Jabatan di Perusahaan BUMN
Gedung Kementerian BUMN/BUMN
KPPU menyebut saat ini dalam proses penelitian di KPPU, ditemukan berbagai jabatan rangkap antara Direksi/Komisaris antar BUMN dengan perusahaan non-BUMN di berbagai sektor, seperti keuangan, asuransi, investasi sebanyak 31 direksi/komisaris. Ada pula pertambangan sebanyak 12 direksi/komisaris dan konstruksi sebanyak 19 direksi/komisaris. Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.
KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut. KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU memiliki alasan rangkap jabatan dapat berpotensi melanggar persaingan usaha yang sehat di pasar. Potensi tersebut dapat terjadi karena adanya kemudahan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi, dan lainnya. Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan Direksi/Komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain, yang melibatkan perusahaan dimana Direksi/Komisaris nya saling rangkap jabatan. Atau tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait, dimana Direksi/Komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.