KSP Moeldoko: Pemerintah Tidak Akan Campuri Putusan PN Jakpus soal Pemilu

0
195
Reporter: Rommy Yudhistira

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan mencampuri putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Apalagi putusan tersebut dinilai tidak ada hubungannya dengan pemerintah.

“Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan. Tidak ada hubungannya dengan pemerintahan. Saya mau mengomentari jadi tidak relevan,” kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo juga tidak akan mengintervensi terhadap putusan yang menjadi polemik publik saat ini. “Presiden tidak akan mengintervensi, pasti. Karena itu, pemilu urusan KPU sebagai lembaga independen,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berkomitmen mendukung tahapan pelaksanaan pemilu yang berjalan dengan baik. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilu, juga sudah disiapkan pemerintah seperti anggaran dan lain sebagainya.

“Saya kira, tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan. Dan, memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra,” kata Jokowi.

Jokowi mendorong KPU untuk mengambil langkah hukum menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima. “Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding ya,” ujar Jokowi.

Baca Juga :   PDI Perjuangan dan Demokrat Rencanakan Pertemuan Puan-AHY, Ini Alasannya

Gugatan Partai Prima terhadap KPU bermula dari verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU kepada Partai Prima. Dalam rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilu, KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah Partai Prima mempelajari dan mencermatinya, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata KPU juga menyatakan Memenuhi Syarat dan hanya menemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics