LPS Sebut Pencabutan Izin 12 BPR Tidak Menggambarkan Melemahnya Perekonomian Nasional

0
26
Reporter: Rommy Yudhistira

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup izin 12 bank perekonomian rakyat (BPR) dalam 5 bulan terakhir pada periode 2024. Meski begitu, LPS menilai penutupan 12 BPR itu tidak serta merta menunjukkan lemahnya perekonomian nasional saat ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penutupan BPR itu karena lemahnya manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan pengurusnya. Untuk itu, LPS terus memantau 1.562 BPR yang terdata dan masih beroperasi saat ini di seluruh Indonesia.

“Kami secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan berbagai BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat, namun yang pasti ke depan kami pun selalu siap apabila OJK menyerahkan BPR kepada LPS apabila ada BPR yang bermasalah,” kata Purbaya dalam keterangan resminya di Gedung LPS, Jakarta, Selasa (28/5).

Dalam kesempatan itu, Purbaya mengimbau bank-bank tersebut lebih transparan dan terbuka kepada para nasabah melalui berbagai saluran komunikasinya. Dengan demikian, nasabah dapat mengetahui secara pasti kondisi yang dialami bank tersebut.

Baca Juga :   Sudah Dikasih Waktu Sejak Januari, Kresna Life Belum Juga Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

“Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” ujar Purbaya.

Sementara itu, anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, pihaknya telah mengucurkan anggaran senilai Rp 300 miliar untuk menyelesaikan persoalan tutupnya 12 BPR di tahun ini. Untuk 2024, LPS menyediakan anggaran senilai Rp 1,2 triliun yang bisa digunakan menangani BPR yang bermasalah.

Karena itu, kata Didik, pihaknya meminta nasabah agar tidak khawatir terhadap dana yang disimpan dalam BPR tersebut. “Kalau pun nanti kurang masih ada Rp 225 triliun aset LPS yang meng-cover. Dan, biasanya rekonsiliasi verifikasi itu kita selesaikan relatif cepat. Begitu OJK mencabut izin usahanya, LPS bisa segera membayar rata-rata 5 hari kerja. Itu sudah sekitar 80% dari nasabah sudah terbayar,” ujar Didik.

 

Leave a reply

Iconomics