LPS Turunkan Suku Bunga 25 Bps

0
453
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turunkan suku bunga penjaminan simpanan untuk Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Suku bunga penjaminan simpanan bagi Bank Umum tercatat 6% dan BPR tercatat 8%.

Adapun tingkat bunga penjaminan valuta asing (valas) di bank umum tetap pada angka 1,75%. Tingkat suku bunga tersebut akan berlaku mulai tanggal 25 Januari 2020 sampai 29 Mei 2020.

“Rapat Dewan Komisioner LPS pada pagi hari tadi memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di bank umum dan di BPR sebesar 25 bps,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (24/01/2020).

Menurut Halim, setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan tingkat bunga penjaminan mengalami penurunan. Faktor tersebut yakni suku bunga simpanan perbankan yang masih mengalami tren penurunan serta kondisi dan prospek likuiditas yang terpantau stabil.

Halim menegaskan pihaknya akan selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan suku bunga simpanan. Selain itu, Halim juga membuka kemungkinan untuk mengubah tingkat bunga penjaminan simpanan apabila ditemui suatu perubahan situasi ekonomi dan perbankan yang signifikan.

Baca Juga :   LPS Turunkan Tingkat Bunga Jaminan, Apa Pertimbangannya?

“Kami tentu akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan, kondisi likuiditas keuangan, kondisi makroekonomi, dan kondisi stabilitas sistem keuangan,” kata Halim.

Leave a reply

Iconomics