LQ Law Firm: Kejagung Jangan Bodohi Masyarakat Dalam Kasus KSP Indosurya
Kantor Kejaksaan Agung/Ist
LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi tanggapan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak soal keluhan korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Keluhan korban itu terkait pengembalian berkas tindak pidana yang melibatkan KSP Indosurya itu dari Kejaksaan Agung ke Kepolisian RI (Polri).
“LQ apresiasi tanggapan Kapuspenkum Pak Leonard atas penjelasannya terkait P-19 atau pengembalian berkas perkara pidana KSP Indosurya untuk segera dilengkapi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani awal,” kata pendiri sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Meski demikan, kata Alvin, pihaknya menyoroti secara khusus mengenai audit kerugian korban KSP Indosurya yang menjadi petunjuk utama dari Kejaksaan Agung kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilengkapi. Petunjuk itu justru dinilai hanya modus untuk mengulur-ulur proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Mengapa demikian?
Menurut Alvin, dalam kasus tersebut, tersangka Henry Surya (CEO Indosurya Group) dikenakan Pasal 46 Undang Undang (UU) Perbankan. Dalam pasal tersebut tidak dicantumkan unsur kerugian karena bukan perkara perdata yang mewajibkan kerugian harus akurat untuk proses gant rugi.
Unsur dalam Pasal 46 UU Perbankan, kata Alvin, ada atau tidak adanya izin perbankan menghimpun modal dari masyarakat. Karena itu, alasan meminta audit hanya modus untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum dengan alasan tidak masuk akal dan membodohi masyarakat.
“Jika jaksa peneliti Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian, tinggal minta angkanya sama pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” ujar Alvin.
Fakta lain yang menguatkan dugaan petunjuk Kejagung itu sebagai modus, kata Alvin, bisa dibandingkan dengan 2 perkara lain yakni Koperasi Millenium dan PT WBN yang proses P-21 dilakukan dalam waktu singkat. Koperasi Millenium juga dikenakan Pasal 46 UU Perbankan. Sedangkan Alvin sebagai pelapor waktu itu tidak pernah dimintai hasil audit kerugian para korban.
“Berkas perkara bisa P21 dalam waktu kurang lebih 1 bulan, disidangkan dengan perkara 336/PidSus/2020/PN JktPus, tanggal 18 Maret 2020. Divonis hakim terbukti bersalah mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin BI. Begitu juga kasus sama di PT TGP, pidana menghimpun dana masyarakat, di Mabes Polri dan limpah ke Kejagung tidak ada permintaan Audit forensik bisa P21. Apa ada tebang pilih syarat tambahan untuk kasus pidana sama persis?” tanya Alvin.
Alvin karena itu meminta kepada Kejagung agar tidak membodohi masyarakat. Apalagi korban KSP Indosurya sudah menderita ditambah lagi ada oknum Kejaksaan Agung mau membodohi masyarakat dengan modus ulur waktu sehingga sangat mencederai nilai keadilan.
“Jika jaksa ingin tahu nilai kerugian, mudah kok tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU. Ada semua itu copy bilyet sebagai bukti kerugian. Selesai. Intinya, dalam kasus ini tidak perlu melakukan audit, jika jaksa butuh pengarahan hukum bisa hubungi LQ,” kata Alvin.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya mengungkap perkara yang melibatkan Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria itu, petunjuk paling utama yang harus dipenuhi penyidik yakni lampiran audit menyeluruh dari auditor independen untuk mengurai dana nasabah/anggota KSP Indosurya. Termasuk dana yang telah dibayarkan kepada nasabah atau anggota KSP Indosurya.
“Bukan mengacu kepada hasil pemeriksaan akuntan publik dari pihak PT Indosurya Inti Finance yang hanya menyimpulkan KSP Indosurya Inti/Cipta dalam pengelolaan keuangannya dikatakan ‘wajar tanpa pengecualian’,” ujar Leo.
Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini berawal dari kisah anggotanya yang tidak bisa menarik dananya sekitar 17 Februari 2020. Anggota pun koperasi bingung, apalagi keputusan tersebut berasal dari pemilik KSP Indosurya. Pembayaran bunga pun ikut dihentikan. Jumlah gagal bayar itu diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.
Untuk memastikan hal tersebut, anggota tersebut lantas menghubungi Direktur Pelaksana KSP Indosurya Suwito Ayub. Dari Suwito, anggota mendapat jawaban yang sungguh mengagetkan. Dana anggota tidak bisa ditarik karena kondisi keuangan KSP Indosurya sedang sulit: terkena rush. Demikian jawaban Suwito. Sejak itu, kasus gagal bayar ini berdampak terhadap semua anggota dan karyawan KSP Indosurya.
KSP Indosurya berdiri pada 27 September 2012 dengan kepengurusan Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Akta pendirian KSP Indosurya ditandatangani notaris Titiek Irawati Sugianto di kawasan Jakarta Pusat.
Henry Surya merupakan CEO Indosurya Group dan merupakan anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya.