
Menko Perekonomian: Omnibus Law Solusi Hambatan Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/The Iconomics
Hambatan utama meningkatkan investasi di dalam negeri dinilai karena banyaknya aturan yang saling tumpang tindih. Baik itu di pusat maupun di daerah. Karena itu, Omnibus Law diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai hambatan dan memperluas investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, metode Omnibus Law merupakan pembentukan satu undang undang (UU) untuk mengubah berbagai ketentuan yang diatur di UU lainnya. Keberadaan Omnibus Law akan jauh lebih ringkas ketimbang mengubah UU itu satu per satu.
“Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan metode Omnibus Law untuk menyederhanakannya,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/12).
Dikatakan Airlangga, berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga saat ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri atas 6 pilar: pendanaan investasi; sistem teritori; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadilan iklim berusaha; dan fasilitas.
Substansi kedua Omnibus Law itu, kata Airlangga, telah diselaraskan. Substansi yang terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan.
“Kami telah menggelar rapat koordinasi gabungan pada 12 Desember kemarin. Kami undang seluruh menteri koordinator, menteri, dan pimpinan lembaga terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang melibatkan 31 kementerian/lembaga, Kadin, dan stakeholder terkait,” tambah Airlangga.
Agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerintah, kata Airlangga, membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin ketua umum Kadin. Anggotanya berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemda, akademisi dan internal Kadin.
Lebih jauh Airlangga mengatakan, laporan hasil pembahasan Omnibus Law akan disampaikan kepada presiden dengan melampirkan naskah akademik dan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020.
Leave a reply
