Mobil Tertimpa Reruntuhan Bangunan, Pihak Asuransi Ganti Rugi?

0
318

Belum lama ini ramai kejadian lift yang anjlok di salah satu mal dan menimbulkan sejumlah kerusakan akibat reruntuhan. Beberapa risiko mungkin bisa dihindari dengan melakukan tindakan preventif seperti mentaati aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan berfungsi normal. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita sendiri seperti terkena runtuhan bangunan yang baru terjadi beberapa hari lalu? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian risiko tersebut?

“Pada dasarnya risiko kendaraan tersebut bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” kata Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra L. Iwan Pranoto dalam siaran pers.

Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari serpihan atau bahkan tertimpa langsung reruntuhan gedung. Namun perlu diperhatikan kembali bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor  pada ayat 3.1 yang disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan serta dalam ayat 4.5 jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Baca Juga :   Pasien Primaya Hospital Tak Perlu Tunggu Antrean Panjang dengan Express Appointment

Iwan juga menambahkan bahwa jenis pertanggungan dapat memengaruhi apakah kerusakan ditanggung asuransi atau tidak. Apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah comprehensive akan ditanggung oleh asuransi, namun apabila jenis pertanggungan yang diambil adalah TLO (Total Loss Only) perlu melihat terlebih dahulu biaya perbaikannya yang harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.

Oleh karena itu, para pemegang polis diharapkan memeriksa kembali polis yang dimiliki, memastikan jenis perlindungannya, dan jika perlu ajukan perluasan jaminan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan.

Untuk pelanggan asuransi mobil Garda Oto, cara untuk mengajukan klaim akibat terjadinya runtuhan sangatlah mudah, pemegang polis bisa melaporkan kejadiannya melalui aplikasi Garda Mobile Otocare yang dapat diakses melalui telepon genggam  atau menghubungi contact center Garda Akses. Selain itu, bisa juga langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.

Leave a reply

Iconomics