OJK Cabut Izin Usaha BPR Tebas Lokarizki di Sambas, Kalbar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tebas Lokarizki. BPR yang berlokasi di Sambas, Kalimantan Barat tersebut dicabut izinnya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020.
PT BPR Tebas Lokarizki ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus sejak 25 September 2019 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku. Penetapan status itu lantaran manajamen BPR lemah dalam mengelola dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Dan itu sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta merujuk Pasal 38 POJK, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.