BI: Setiap PJSP Berkode QR Wajib Gunakan QRIS

0
135
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Perusahaan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan mekanisme pembayaran berkode QR wajib menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS). Tanpa itu, Bank Indonesia (BI) akan melarang perusahaan PJSP baik lokal maupun asing beroperasi di Indonesia.

“Mulai Januari kami mewajibkan semua PJSP untuk menggunakan QRIS. Kalau tidak, kami akan larang dan matikan sistem mereka,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Dikatakan Perry, perusahaan PJSP asing seperti WeChat Pay dan Alipay wajib tunduk terhadap aturan tersebut sebelum beroperasi di Indonesia. Di samping wajib mendaftarkan diri di bawah QRIS, PJSP asing juga wajib bekerja sama dengan bank umum domestik Buku IV atau bank dengan modal di atas Rp 30 triliun dan wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksi domestik.

Perusahaan PJSP asing yang telah terdaftar di bawah QRIS dan secara resmi beroperasi di Indonesia adalah WeChat Pay. Perusahaan ini juga telah bekerja sama dengan Bank CIMB sejak 1 Januari 2020. Tugas Bank CIMB Niaga sebagai acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut seperti WeChat Pay itu.

Baca Juga :   Panglima TNI Diminta Bentuk Tentara Siber untuk Hadapi Kemajuan Teknologi

Atas dasar ini, Perry meminta agar semua pihak untuk terus mensosialisasikan penggunaan sistem QRIS kepada masyarakat terutama kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pedagang di pasar tradisional. Dengan interkoneksi yang dihasilkan dari metode pembayaran non-tunai seperti melalui QRIS, inklusi dan literasi keuangan di Tanah Air dapat semakin meningkat.

“Mari kita sama-sama pakai QRIS. Satu standar di Indonesia. Kami terus lakukan sosialisasi di UMKM dan pasar-pasar tradisional dan kami ajak pimpinan dan anggota melakukan hal yang sama,” kata Perry.

Seperti diketahui QRIS merupakan standar QR Code yang disusun BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking. Setiap PJSP berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS.

BI mengaturnya dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. Menurut Perry, jumlah merchant yang sudah menerapkan QRIS saat ini sudah mencapai 2,2 juta merchant di seluruh Indonesia. Penerapan QRIS ini tidak terlepas dari visi BI terhadap Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 dalam memastikan arus digitalisasi yang berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital berjalan secara kondusif.

Leave a reply

Iconomics