Pengamat: Amandemen UUD Dinilai Akan Dilakukan untuk Pemindahan Ibu Kota
Ilustrasi wacana amandemen UUD 1945/Kumparan
Wacana amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara terbatas dinilai akan diwujudkan untuk memuluskan proyek pemindahan ibu kota negara (IKN). Amandemen terbatas itu akan meliputi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menjaga kepentingan pemindahan IKN.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, jika amandemen terbatas itu menyinggung perpanjangan masa jabatan presiden Joko Widodo tentu saja akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. “Maka akan banyak mendapat penolakan dari rakyat dan mahasiswa,” ujar Ujang saat dihubungi beberapa waktu lalu, Senin (6/9).
Sejatinya kebutuhan mengenai amandemen UUD 1945, kata Ujang, tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Karena itu, wacana amandemen tersebut diduga hanya demi kepentingan elite yang berkuasa saat ini.
“Bukan kepentingan rakyat. Rakyat tak butuh amandemen. Rakyat saat ini butuh makan, kerjaan, dan kesehataan. Bukan amandemen,” kata Ujang.
Sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 secara terbatas itu digaungkan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu. Wacana itu lantas menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pihak lantas menuding amandemen terbatas itu untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 3 periode.
Wacana ini semakin kencang setelah adanya pertemuan antara pemimpin partai koalisi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada akhir Agustus lalu. Adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang kembali berbicara perlunya amandemen UUD 1945 secara terbatas selepas pertemuan para pemimpin parta koalisi dengan Presiden Jokowi.
Menurut Zulkifli, setelah 23 tahun reformasi amandemen UUD 1945 perlu dilakukan setidaknya untuk memastikan arah pembangunan tidak melenceng dari tujuan negara.