OJK: Pasca Lahirnya UU PPSK, Ada Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

0
514
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah disahkan pada tahun 2022 lalu. Lahirnya UU PPSK ini untuk melaksanakan reformasi sektor keuangan di Indonesia, yang didalamnya terdapat berbagai regulasi untuk memperkuat sistem keuangan. Salah satu yang tercantum ialah terkait dengan perlindungan konsumen dan penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.

“Dalam UU PPSK diatur mengenai bagaimana market conduct ini dipakai sebagai salah satu tools yang sangat kuat untuk melakukan pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen. Jadi ini diatur sangat jelas,” kata Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono dalam acara Indonesia Business Innovation Forum 2023 yang diadakan oleh The Iconomics pada Jumat, (17/02/2023).

Pada UU PPSK ini juga berisikan bahwa OJK menjadi salah satu lembaga yang melakukan pengawasan pada fintech. “Namanya regulator fintech hanya ada dua, OJK dan Bank Indonesia. Tapi dicatat jelas bagaimana kira-kira wilayahnya BI, dimana kira-kira wilayahnya OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, Triyono juga menyoroti terkait kondisi sektor keuangan yang akan terjadi pasca lahirnya UU PPSK. Yang pertama adalah adanya penguatan kerangka pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Para undangan dalam acara Indonesia Business Innovation Forum 2023 yang diadakan oleh The Iconomics pada Jumat, (17/02/2023)/Dok. Iconomics

Kemudian, adanya sinergi antara penyelenggara ITSK dengan berbagai stakeholders di sektor jasa keuangan guna meningkatkan literasi dan inklusi. Ketiga, adanya penguatan kolaborasi antara regulator dengan asosiasi guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan kredibel. Terakhir, adanya pertumbuhan industri ITSK yang berkelanjutan.

Baca Juga :   Berantas Pinjol Ilegal, Wakil Ketua Komisi XI Minta 3 Hal Ini Dilakukan

Dalam UU PPSK ini mencakup lima hal yang krusial yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan indepedensi; penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik; mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen dan literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics