OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank sebagai Tindakan Ilegal dan Berisiko Tinggi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik jual beli nomor rekening bank yang marak terjadi di media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Praktik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, termasuk penipuan dan pencucian uang, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM),” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dikutip Senin (16/2).
OJK, lanjut Dian, telah mengatur secara tegas ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan ini antara lain memastikan bahwa setiap calon nasabah maupun nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk kepentingan sendiri atau atas nama pemilik manfaat (beneficial owner). Selain itu, OJK mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat, khususnya melalui penerapan Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta penyusunan profil nasabah.
Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM yang merujuk pada ketentuan tersebut, OJK terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening-rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.
“OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” ujarnya.
OJK juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.
Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.