Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah di Layanan Mudik Lebaran 2024, 8 Usul untuk Pemangku Kepentingan
Hasil pengawasan Ombudsman RI dalam pelayanan arus mudik Lebaran 2024 menemukan beberapa permasalahan fasilitas sarana yang dinilai belum memadai untuk kelompok ibu menyesuai, ibu hamil, difabel, dan lanjut usia (lansia). Juga menemukan masih adanya kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di lapangan sehingga menyebabkan terhambatnya proses pelayanan.
“Kami percaya bahwa dengan adanya kerja sama yang sinergis antara pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, masyarakat, dan lembaga pengawasan seperti Ombudsman, kita dapat menghadirkan perubahan yang nyata dan positif bagi bangsa dan negara, khususnya dalam kebijakan penyelenggaraan mudik di masa yang akan datang,” kata Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus di Gedung Ombudsman, Senin (27/5).
Di samping itu, kata anggota Ombudsman Hery Susanto menambahkan, pihaknya pun menemukan adanya persoalan di lapangan seperti minimnya kendaraan yang melakukan ramp check, masih adanya kegiatan calo tiket, minimnya fasilitas keamanan dan keselamatan, serta ketersediaan sarana informasi yang memadai. Karena itu, kata Herry, pihaknya menyarankan 8 kebijakan untuk pihak-pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PAN/Bappenas, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
1. Ombudsman RI meminta agar pemerintah pusat, pemda, kementerian/lembaga, kepolisian dan BUMN/BUMD agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam menghadapi kondisi kemacetan, penumpukan calon penumpang dan kondisi lain yang mengganggu keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dan ketertiban.
2. Ombudsman RI meminta agar pendirian posko mudik sebaiknya dilakukan sejak awal minimal H-10 pada lokasi rawan kemacetan dan kepadatan.
3. Perlunya pemberlakukan mekanisme ramp check/inspeksi keselamatan secara menyeluruh bahwa bus pengangkut penumpang telah layak jalan baik dari aspek teknis maupun administratif.
4. Mendorong kepada seluruh operator transportasi umum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pengemudi maupun kru agar layak dalam melaksanakan tugasnya.
5. Membuat regulasi mengenai penerapan tarif batas atas bagi bus non-ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha operator bus.
6. Melengkapi sarana dan prasarana yang memadai bagi pemudik termasuk bagi penumpang lansia, disabilitas dan ibu menyusui di terminal bus, pelabuhan, bandara maupun stasiun kereta api.
7. Meningkatkan keandalan dan kemudahan akses sistem e-ticketing atau pembelian tiket secara online, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem e-ticketing khususnya pada penyeberangan laut dan perairan.
8. Meningkatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap praktik- praktik percaloan tiket maupun penipuan tiket yang merugikan masyarakat terutama pada saat arus mudik/balik.
9. Ombudsman RI juga memberikan saran untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan mudik gratis melalui sistem pendaftaran online yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada pendaftar ganda yang mengakibatkan kuota mudik gratis tidak terpenuhi.
“Perlunya untuk merancang atau membangun sistem pendaftaran mudik gratis secara bersama melalui koordinasi dan kolaborasi yang efektif dari seluruh penyelenggara mudik gratis di antaranya Kementerian Perhubungan, BUMN, Polri dan pemerintah daerah,” kata Hery.
Sebagai informasi, Ombudsman mengawasi pelayanan arus mudik Lebaran 2024 melalui 32 perwakilan di tingkat provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti proses pelaksanaan arus mudik Lebaran berjalan dengan baik atau tidak.