Pacu Industri Bullion, Pelaku Usaha akan Bentuk Indonesia Bullion Market Association

0
10

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta beberapa institusi terkait industri emas mendorong lahirnya Indonesia Bullion Market Association (IBMA) untuk mendorong industri bullion Indonesia tumbuh lebih tinggi. 

Menurut Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna, salah satu fungsi IBMA adalah menjadi wadah koordinasi antara pelaku industri emas dari hulu hingga hilir, sebagai tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.

IBMA, kata Anton,  berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas.

Selain itu, IBMA juga memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait industri emas.

Salah satu kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan adalah PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank. IBMA diinisiasi oleh institusi terkait emas. Diharapkan, setelah IBMA terbentuk, pelaku industri emas lainnya juga dapat bergabung sebagai anggota.

Berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Baca Juga :   Terlibat di KPBU Kereta Api Makassar-Parepare, BSI Bakal Kucurkan Rp218,34 Miliar

Pada 26 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan berdirinya layanan bullion bank untuk pertama kalinya di Indonesia. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang memperoleh izin sebagai bullion bank.

Topik mengenai dukungan terhadap IBMA dalam membangun ekosistem emas di Indonesia, kondisi makro ekosistem emas, serta peta jalan kegiatan usaha bullion dan peran perbankan dalam mendukung peta jalan  tersebut menjadi pembahasan utama dalam Seminar Bullion Business bertema “Bersatu Berdaulat Menuju Indonesia Emas” yang diselenggarakan di Jakarta.

Seminar tersebut menghadirkan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Ferry Irawan, Deputi Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura (PVML) OJK Mohamad Ajie Maulendra, Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK Esti Sasanti serta Aldrich Anthonio dari Deloitte.

Ferry Irawan mengatakan usaha bullion yang diselenggarakan BSI sebagai Bank Syariah sudah masuk di dalam RPJMN 2025-2029 dalam peran ekonomi syariah di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :   Menteri Erick Beberkan Keberhasilan Kementerian Sepanjang 2021

Ferry mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industri bullion sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukan dan mensinergikan perspektif terkait industry bullion termasuk membahas isu dan aspirasi dari industri.

Ferry mengungkapkan merespons aspirasi industri, pemerintah sudah menyesuaikan kebijakan perpajakan, yaitu pengenaan pajak terhadap transaksi bullion menjadi lebih kecil. Bahkan penjualan emas oleh konsumen akhir kepada Lembaga Jasa Keuangn bullion sampai dengan Rp10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.  

IBMA, kata Fery, tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada best practice international di Singapura dan London karena sejatinya Lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar. 

Deputi Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura (PVML), OJK,  Aji Maulendra mengungkap OJK mengawasi Kegiatan Usaha Bullion yang yang dilakukan di industri keuangan. OJK juga telah memasukkan kegiatan usaha bullion ke dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) termasuk di dalamnya mengkaji pentahapan kegiatan usaha bullion, manajemen risiko, dan lainnya. 

Direktur Pengawasan Bank Syariah, OJK, Esti Sasanti menyatakan sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2024, pada Tahap 1 bank syariah telah diperkenankan untuk memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional tidak diperkenankan.

Baca Juga :   Bank Syariah Indonesia Adopsi Bionic Banking, Apa Itu?

Bank Konvensional dapat memiliki produk perdagangan emas mulai Tahap II. Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bullion dimana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70% (Tahap 1), 80% (Tahap 2), dan 90% (Tahap 3).

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics