Pemerintah Cabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan Perusahaan Tambang Agincourt Resources
Kawasan pertambangan emas yang dioperasikan PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapanuli Selatan/Foto: Situs perusahaan
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources (AR), perusahaan tambang emas yang terafiliasi dengan Astra Grup.
Dalam surat klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 Januari 2026, Astra menjelaskan bahwa PT Agincourt Resources merupakan perusahaan yang 95% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh PT United Tractors Tbk, anak usaha Astra.
“Saat ini kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat berdasarkan informasi dari AR, mereka belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” tulis manajemen Astra dalam surat yang diteken Gita Tiffani Boer
Corporate Secretary PT Astra International Tbk, dikutip Jumat (23/1).
Astra menegaskan, “AR akan menghormati setiap keputusan pemerintah, serta tetap menjaga hak AR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”
Astra juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dapat menilai dampak pencabutan izin tersebut, baik secara operasional, keuangan, maupun hukum, terhadap AR maupun Perseroan.
“Perseroan masih belum dapat menilai dampak tersebut terhadap Perseroan mengingat sampai dengan saat ini AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” tulis manajemen Astra.
Astra menjelaskan bahwa AR merupakan perusahaan pertambangan emas dan perak yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997. Astra menyatakan telah meminta United Tractors untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara terpisah, PT United Tractors Tbk melalui surat nomor 023/CORP/9981/I/26 juga menyampaikan penjelasan kepada BEI. United Tractors menyatakan bahwa Perseroan dan AR “mengetahui informasi mengenai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan dari pemberitaan media pada Selasa, 20 Januari 2026.”
Namun demikian, United Tractors menegaskan, “Sampai dengan saat ini, Perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait.”
Terkait dampak pencabutan izin, United Tractors juga menyatakan belum dapat menilai dampak operasional, keuangan, maupun hukum yang mungkin timbul terhadap AR,” serta dampaknya terhadap Perseroan, karena belum adanya pemberitahuan resmi dari instansi terkait.
United Tractors juga menjelaskan bahwa AR mengoperasikan Tambang Emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997. Perseroan menyatakan telah meminta AR “untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi ini dengan saksama serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, United Tractors mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari AR, pada 20 Januari 2026 AR mengetahui melalui media adanya gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sampai dengan saat ini, AR belum menerima surat pemberitahuan dan/atau panggilan resmi atas gugatan tersebut,” tulis United Tractors.
PT Agincourt Resources mengoperasikan tambang emas Martabe. Mengutip informasi di laman perusahaan, luas awal konsesi yang ditetapkan pada tahun 1997 adalah 6.560 kilometer persegi. Namun dengan beberapa pelepasan, saat ini menjadi 1.303 kilometer persegi atau 130.252 hektar.
Setelah beberapa pelepasan, saat ini luasnya menjadi 130.252 hektar atau 1.303 kilometer persegi yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal. Area operasional Tambang Emas Martabe sendiri di dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dan meliputi area seluas 509 hektar per Januari 2022.