Pemerintah dan DPR Setuju RUU BUMN Disahkan Jadi UU, Ini Materi Pokoknya

0
122
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.

“Pada akhirnya kami mewakili presiden  mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR, yang dengan penuh dedikasi, kerja keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” kata Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Pada materi pokok, kata Erick, UU BUMN mengamanatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai lembaga yang mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN, dan mengoptimalisasi pengelolaan dividen, serta investasi.

“Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tentang sumber daya manusia, BUMN memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan,” ujar Erick.

Kemudian, sambung Erick, UU BUMN pun memberikan peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan strategis seperti direksi, dewan komisaris, dan lainnya di BUMN. Peraturan itu pun menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga :   Panja Komisi VI Minta Kemendag Gunakan Kewenangannya soal Pangan dan Kebutuhan Pokok

“Agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi,” kata Erick.

Beberapa pengaturan lainnya dalam RUU itu, kata Erick, diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang dicanangkan oleh presiden Republik Indonesia saat ini,” kata Erick.

Sementara itu, DPR secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dan pimpinan DPR.“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Leave a reply

Iconomics